TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan dana desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Penelitian dilakukan di 22 desa wilayah kecamatan Pekalongan dengan jumlah sampel sebanyak 64 aparat desa yaitu kepala desa, sekretaris, bendahara, tim pelaksana kegiatan, badan musyawarah desa, dan kepala urusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya berjalan baik sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan Perbup Pekalongan tahun 2015. Tahap perencanaan masih orientasi pembangunan fisik. Tahap pelaksanaan dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan bahwa kegiatan pembangunan tertib dan sesuai standar. Pada tahap penatausahaan bendahara desa belum sepenuhnya memiliki ketrampilan menggunakan aplikasi sistem. Tahap pelaporan kepala desa melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada bupati melalui SKPD terkait. Dan tahappertanggungjawaban kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah, badan musyawarah desa, dan masyarakat.
Published
2018-08-20
How to Cite
Alfasadun, A., Hardiningsih, P., & Srimindarti, C. (2018). TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/6051
Section
Articles