HUKUM MODERN DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI ERA GLOBAL

  • Safik Faozi

Abstract

Hukum modern telah lama berlangsung di masyarakat. Perkembangan industri telah mendorong perkembangan masyarakat termasuk di era industri. Hukum telah lama dibentuk oleh kepentingan industri dengan menuntut pada kepastian hukum.Namun pada sisi yang lain, ternyata di era globalisasi termasuk teknologi
informasi hukum selain memastikan jaminan kebebasan individu, hukum modern yang berada dalam perkembangan teknologi informasi juga telah merusak tatanan kehidupan sosial sehingga menimbulkan kekacauan masyarakat. Hukum modern demikian telah juga mengalami dekonstruksi dengan mengakomodasi kearifan sosial yang jugan mengandung nilai-nilai keadilan sosial. Indonesia yang mengalami era industry dengan perkembangan teknologi informasi juga mengalami kekacauan masyarakat baik pada melemahnya kelembagaan hukumnya, aturan-aturan hukumnya maupun juga melemahnya budaya masyarakat. Rekonstruksi hukum modern Indonesia suatu kebutuhan sosiologis yang juga dibangun atas dasar landasan filosofis dengan menempatkan cita hukum Pancasila. Rekonstruksi hukum ini juga berdasarkan tuntutan hak asasi manusia yang mewadahi tuntutan keadilan sosial dengan kearifan local yang telah lama mendasari masyarakat Indonesia yang bercorak
multicultural. Corak multicultural ini ternyata dibangun atas tatanan kehidupan masyarakat yang bersifat religiustransendental.
Published
2018-08-20
How to Cite
Faozi, S. (2018). HUKUM MODERN DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI ERA GLOBAL. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/6011