KOMPETENSI HAKIM DALAM PENANGANAN PERKARA-PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN

  • Rochmani .
  • Safik Faozi

Abstract

Hakim mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan peradilan yang pro lingkungan hidup. Apabila hakim tidak memperhatikan lingkungan hidup dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, akan mempengaruhi terwujudnya keadilan bagi lingkungan hidup. Hal ini akan berakibat kepentingan lingkungan hidup akan keberlanjutannya tidak dilindungi. Perlindungan dalam lingkungan hidup tidak hanya manusia saja tetapi lingkungan hidup itu sendiri perlu juga dilindungi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah hakim dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup memperhatikan deep ecology atau tidak. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian socio legal yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan logika keterhubungan logis antara keduanya. Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup di pengadilan seyogyanya hakim yang mempunyai kompetensi di bidang lingkungan hidup. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara lingkungan hidup mengedepankan aspek-aspek lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan putusan pengadilan. Hal ini perlu dilakukan agar terwujud peradilan lingkungan hidup yang dapat melindungi lingkungan hidup. Dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, hakim belum mempunyai kompetensi dalam bidang lingkungan hidup, sehingga hasil putusannya belum berorientasi pada kepentingan lingkungan hidup.Upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan kompetensi hakim di bidang lingkungan dengan menyelenggarakan Hakim Bersertifikat Lingkungan Hidup.
How to Cite
., R., & Faozi, S. (1). KOMPETENSI HAKIM DALAM PENANGANAN PERKARA-PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/5067