PENYELESAIAN SENGKETA PUSAKA KEWARISAN MASYARAKAT MINANGKABAU NAGARI TAPAKIS PADANG PARIAMAN

  • Ernawati .
  • Erwan Baharudin

Abstract

Masyarakat adat Minangkabau adalah salah satu masyarakat adat yang unik dan beragam, dengan menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem hukum adat Minangkabau yang bercorak matrilineal ini berfalsafahkan adat basandi syara dan syara basandi kitabullah salah satunya ada di Kota Pariaman, daerah yang terletak di pesisir pantai pulau Sumatera ini, saat ini sangatlah heterogen.Walaupun masih menggunakan sistem kekerabatan matrilineal tetapi dalam perkembangan saat ini tidak dipungkiri lagi telah terjadi pergeseran dalam penerapan hukum warisnya.Ada yang menerapkan hukum waris adat, dan hukum waris Islam atau hukum waris perdata.Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kewarisan pusaka tinggi dan rendah di masyarakat minangkabau, dan upaya menyelesaikan sengketa warisan di luar pengadilan (hukum adat) serta manfaat serta kerugian dari penyelesaian sengketa warisan di pengadilan maupun di hukum adat.Untuk membahas permasalahan tersebut diatas penulis melaksanakan penelitian empiris atau penelitian hukum sosiologis (sociolegal research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang dipakai adalah studi dokumen, dan observasi yaitu mengumpulkan data dengan cara pengamatan langsung penelitian terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan objek penelitian di lokasi penelitian (Pengadilan Agama di Pariaman dan Pemangku Adat), selain itu juga wawancara yaitu pengumpulan data melalui tanya jawab langsung dengan narasumber yang dilakukan dengan pejabat Pemangku Adat setempat dan Kepala Nagari Tapakis.Sedangkan pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Kata Kunci:Sengketa kewarisan, Masyarakat Minangkabau, Pusaka tinggi, pusaka rendah

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed