PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK DAERAH DI INDONESIA
Abstract
Indikasi geografis merupakan potensi ekonomi nasional Indonesia yang dapat menjadi produk andalan dalam kegiatan perdagangan domestik maupun internasional. Saat ini belum banyak indikasi geografis yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal untuk mendapatkan perlindungan hukum, indikasi geografis harus terdaftar. Akibatnya pihak lain (asing/domestik) yang memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individual, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut. Pemerintah pusat dan daerah harus segera mengupayakan pendaftaran indikasi geografis yang potensial secara ekonomi untuk dikomersialisasikan, melakukan perlindungan hukum, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat pemiliknya. Apabila indikasi geografis telah terdaftar maka dapat dipertahankan terhadap pihak lain yang memanfaatkannya sebagai produk perdagangan, melalui gugatan ganti rugi dan penghentian kegiatan pemanfaatan, dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kata Kunci: indikasi geografis, hukum, daya saing.
How to Cite
Irawan, C. (1). PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK DAERAH DI INDONESIA. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/5065
Section
Articles