PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK DAERAH DI INDONESIA

  • Candra Irawan

Abstract

Indikasi geografis merupakan potensi ekonomi nasional Indonesia yang dapat menjadi produk andalan dalam kegiatan perdagangan domestik maupun internasional. Saat ini belum banyak indikasi geografis yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal untuk mendapatkan perlindungan hukum, indikasi geografis harus terdaftar. Akibatnya pihak lain (asing/domestik) yang memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individual, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut. Pemerintah pusat dan daerah harus segera mengupayakan pendaftaran indikasi geografis yang potensial secara ekonomi untuk dikomersialisasikan, melakukan perlindungan hukum, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat pemiliknya. Apabila indikasi geografis telah terdaftar maka dapat dipertahankan terhadap pihak lain yang memanfaatkannya sebagai produk perdagangan, melalui gugatan ganti rugi dan penghentian kegiatan pemanfaatan, dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kata Kunci: indikasi geografis, hukum, daya saing.

Author Biography

Candra Irawan
Candra Irawan, Protection of Traditional Knowledge: A Perspective on Intellectual Property Law in Indonesia, Journal of World Intellectual Property Right, John Wiley and Son Ltd, March 2017, Volume 20, Issue 1-2, https://doi.org/10.1111/jwip/12073, Diakses 05/06/2017. DGIP, Indikasi Geografis Terdaftar, http://www.dgip.go.id/, Diakses 21/02/2016 Hukumonline, Perlindungan Produk Indikasi Geografis Indonesia Masih Tertinggal, http://www.hukumonline.com, Diakses 16/02/2016. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran Indikasi Geografis. Saky Septiono, Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia, http://www.dgip.go.id/images/adelch-images/hki-images/lain/mengenal-ig-new.pdf, Diakses 16/02/2016. UNCTAD-ICTSD. (2005). Resource Book on TRIPS and Development, UNCTAD-ICTSD-Cambridge University Press, New York, USA.
How to Cite
Irawan, C. (1). PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK DAERAH DI INDONESIA. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/5065