FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDUDUK LANJUT USIA UNTUK TETAP BEKERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSINYA

  • Nina Nurhasanah

Abstract

Lanjut usia bukan halangan untuk seseorang tetap bekerja, semangat untuk bekerja tidak pernah surut karena
keinginan untuk tetap diakui dan aktualisasi diri di masyarakat, selain itu biaya kebutuhan sehari-hari yang semakin
mahal dan keinginan yang tidak ada batasnya yang membuat seseorang walau telah pensiun tetap ingin bekerja dan
menjalankan aktivitas. Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum ada yang secara khusus
membahas tentang batas umur untuk pensiun, penetapan oleh perusahaan yang lazim diikuti adalah mengikuti batas
normal pension umur 55 tahun dan batas usia wajib pensiun umur 60 tahun yang dijadikan batas untuk mengakhiri
masa kerja seorang karyawan. Wacana pemerintah untuk menetapkan batas usia maksimal sampai dengan umur 65
tahun menjadi peluang yang baik untuk para pekerja Lanjut usia agar tetap eksis di bidang pekerjaan yang mereka
lakukan. Penelitian ini merupakan hasil dari studi pustaka dan studi kasus di Universitas Esa Unggul, dimana
25,70% dari jumlah dosen yang aktif mengajar, 4.66% karyawan dan 19,25% Dosen yang sekaligus menjadi
Karyawan adalah penduduk lanjut usia yang tetap memilih untuk tetap bekerja.
Kata Kunci : Lanjut Usia, Bekerja, Pensiun, Hukum, Perlindungan Hukum

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed