TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 130/PMK.010/2012)

  • Widaningsih Widaningsih

Abstract

Pengambilan paksa kendaraan karena alasan menunggak angsuran oleh debt collector selaku petugas dari lembaga
pembiayaan merupakan peristiwa yang sering dijumpai dari berbagai media pemberitaan dan pengalaman dalam
masyarakat. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan
pelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No.
130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan
Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Menurut Pasal 1 PMK
No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan
bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor
Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1). Kewajiban
pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan: a) pembiayaan
konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap
transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan
Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Metode Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normative
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pembiayaan Konsumen, PMK No. 130/PMK.010/2012

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed