FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN DPD KESULITAN MENEMBUS BENTENG AMANDEMEN KELIMA KONSTITUSI
Abstract
Wacana amandemen kelima konstitusi masa bhakti anggota MPR dari periode ke periode, selalu gaduhdiperbincangkan di gedung bulat Senayan. Kebisingan usulan amandemen UUD 1945 itu memantik perhatian
publik, menjadikan DPD tidak fokus memperjuangkan aspirasi rakyat daerah yang diwakilinya. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) selalu gencar mengusulkan perubahan konstitusi. Bersebab, lembaga negara ini dilahirkan, tetapi
tidak diberikan kewenangan sedikit pun oleh UUD 1945 layaknya lembaga-lembaga negara lain. Ketiga fungsi yang
dimiliki DPD, baik fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan apabila tidak ditindaklanjuti oleh
DPR tidak memiliki implikasi yuridis. Dalam batas penalaran logis, untuk apa lembaga negara bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang sebelum amandemen memiliki kekuatan purbawisesa sebagai lembaga
tertinggi negara berwenang mengangkat dan memberhentikan Presiden, kini melahirkan lembaga negara DPD yang
tidak memiliki arti (meaningless). MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 sejak 1999-2002, hasil perubahan
itu antara lain, membubarkan DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Sisi lain, MPR menukargantikan DPD yang
secara substantif sama dengan DPA. Bedanya, jika pertimbangan DPA diberikan kepada presiden, tetapi,
pertimbangan DPD disampaikan kepada DPR yang kedua-duanya tidak memiliki implikasi yuridis, jika sebuah
pertimbangan itu tidak ditindaklanjuti. Sepanjang sejarah MPR melakukan amandemen konstitusi, kesalahan besar
(big mistake) terletak pada kelahiran DPD yang dalam sistem ketatanegaraan tidak dapat menggenapkan juga tidak
mengganjilkan. Wajar, dari periode ke periode masa bhakti anggota DPD selalu gencar dan gaduh mengusulkan
amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat kelembagaanya agar kuat dan sejajar dengan DPR (strong
bicameralisme). Selama ini, DPD praktis sebagai lembaga negara asessories dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pasang surut usulan amandemen kelima UUD 1945 terus mengemuka di gedung bulat, setelah tahun 2007 usulan
DPD kandas ditengah jalan, padahal sudah diusulkan sejumlah 238 anggota MPR,tetapi sulit menembus benteng
keperkasaan DPR karena ada upaya-upaya penggembosan, usulan amandemen berkurang menjadi 208 anggota
MPR, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat perubahan lagi. Perubahan konstitusi diharapkan tidak secara
parsial terkait penguatan kelembagaan DPD, tetapi perubahan yang bersifat komprehensif termasuk didalamnya
menata ulang organ-organ kelembagaan negara agar keberadaannya dapat melakukan kegiatan fungsi saling
mengontrol dan saling mengimbangi (cheks and balances). Dengan perubahan konstitusi yang tidak ditumpangi
kepentingan-kepentingan politik sesaat, maka konstitusi yang dihasilkan akan dapat menjangkau jauh ke masa
depan Indonesia tidak akan mudah lapuk dan usang dimakan zaman (verourded).
Kata Kunci: Amandemen UUD 1945, DPD meaningless, cheks and balances.
How to Cite
Warsito, W. (1). FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN DPD KESULITAN MENEMBUS BENTENG AMANDEMEN KELIMA KONSTITUSI. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4237
Section
Articles