MEMAKNAI PEMIKIRAN JEAN-JACQUES ROUSSEAU TENTANG KEHENDAK UMUM MENCIPTAKAN KEADILAN
Abstract
Di dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12-2011 dijelaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harusmencerminkan asas keadilan. Tetapi asas keadilan yang tertulis tidak memiliki dasar hukum pemikiran siapakah
yang dianut. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap individu dapat melakukan penafsiran
atas kehendaknya sendiri. Dengan memaknai pemikiran Jean-Jacques Rousseau sebagai salah satu tokoh yang
menyatakan bahwa kehendak umum akan menghasilkan keadilan maka asas keadilan yang terdapat dalam Pasal 6
ayat (1) UU No. 12-2011 menjadi lebih optimal untuk diimplementasikan dalam pembentukan peraturan perundangundangan
di Indonesia.
Kata kunci: kehendak umum, keadilan, peraturan perundang-undangan, Jean-Jacques Rousseau
How to Cite
Michael, T. (1). MEMAKNAI PEMIKIRAN JEAN-JACQUES ROUSSEAU TENTANG KEHENDAK UMUM MENCIPTAKAN KEADILAN. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4236
Section
Articles