DINAMIKA PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH BAGI WARGA MINORITAS DI JAWA TENGAH1

  • Rini Fidiyani

Abstract

Negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Meski
demikian, Persoalan yang muncul dalam kehidupan antar umat beragama selalu saja ada. Pembangunan rumah
ibadah bagi warga dari golongan (agama) minoritas seringkali muncul. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
memecahkan persoalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan pada segi antropologis. Berdasarkan hasil penelitian di Jawa Tengah, persoalan pembangunan rumah
ibadah bagi golongan minoritas seringkali menimbulkan konflik demgam golongan mayoritas. Konflik ini terjadi
karena adanya persoalan prosedur, hukum, dan kemanusiaan. Persoalan prosedur berkaitan dengan persyaratan yang
harus dipenuhi, sedangkan persoalan hukum muncul ketika apa yang telah diatur dalam peraturan pendirian rumah
ibadah dilanggar, baik oleh warga minoritas maupun mayoritas. Persoalan kemanusiaan muncul sebagai akibat
hubungan yang kurang harmonis, yang disebabkan oleh sentiment keagamaan. Hukum seringkali gagal dalam
pemecahan masalah. Oleh karena itu perlu dipecahkan dengan pendekatan yang netral, bebas dari nilai-nilai (agama)
yang dianut oleh warga yang berkonflik. Kearifan lokal menjadi pilihan yang logis, karena mengandung nilai yang
disarikan dari kebajikan-kebajikan dan di dalamnya mengandung pula kebijaksanaan dalam penyelesaian masalah.
Beberapa kasus seperti di Banyumas, Semarang, Blora, dan Solo berhasil menerapkan kearifan lokal dalam
penyelesaian masalah pembangunan rumah ibadah bagi warga minoritas.
Kata kunci: kebebasan beragama, kearifan lokal, antropologi hukum, konflik antar umat beragama.

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed