PEMBATALAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE YANG DIAJUKAN KEMBALI KE PENGADILAN NEGERI
Abstract
Dalam kehidupan manusia tidak akan dapat terlepas dari hubungan dengan manusia lainnya dimana hubungantersebut akan berlangsung baik apabila ada persesuaian kehendak diantara para pihak dan agar mencapai kesesuaian
kehendak di mana seseorang berjanji kepada orang lainnya untuk melakukan suatu hal. Suatu hal tersebut
merupakan bisa dijadikan obyek sengketa, yakni Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Wanprestasi dan
Perbuatan Melawan Hukum memiliki pengertiaan yang berbeda, Perbuatan Melawan Hukum hanya mengandung
pengertian yang sempit, yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja. Adapun
permasalahan adalah Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat jika
putusan tersebut mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum
yang dapat digunakan sebagai fundamentum petendi pengadilan negeri dalam menerima gugatan yang diajukan oleh
salah satu pihak yang terikat perjanjian arbitrase. Adapun metode penelitian yang digunakan normatif dengan tipe
penelitian Pendekatan Undang-Undang dan Konseptual. Ketentuan Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999, memang tidak
mengatur alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, yang perlu dipahami
disini adalah ketentuan tidak diatur disini bukan berarti tidak boleh. Prinsip hukum dasar yang berlaku secara
universal tidak dilarang berarti boleh, bukan sebaliknya. Berdasarkan ketentuan Pasal 643 Rv, ada sepuluh alasan
yang dapat dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase dan dapat dijadikan fundamentum petendi dalam
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri disamping atas pembatalan putusan arbitrase. Pengadilan menganggap
memiliki wewenang untuk menangani perkara dengan pokok gugatan seperti yang telah ditentukan.
Kata Kunci : Pembatalan, Putusan Arbitrase, Pengadilan Negeri
How to Cite
Olivia, F., & Arianto, H. (1). PEMBATALAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE YANG DIAJUKAN KEMBALI KE PENGADILAN NEGERI. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4231
Section
Articles