PERSEPSI MASYARAKAT MINANGKABAU TERHADAP PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Di Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat)

  • Ernawat .
  • Ritta Setiyati

Abstract

Bagi umat Islam aturan mengenai perceraian ini merupakan ganjalan yang relatif masih besar atau sekurangkurangnya
masih menjadi tanda tanya yang belum terjawab, karena dirasakan tidak sejalan dengan kesadaran
hukum yang selama ini berkembang, yaitu aturan Fiqh. Aturan fiqih mengizinkan perceraian atas dasar kerelaan
kedua belah pihak, atau atas inisiatif suami atau inisiatif isteri secara sepihak, bahkan perceraian boleh dilakukan
tanpa campur tangan lembaga pengadilan. Sedangkan aturan perceraian yang tertera dalam Undang-Undang No.
7 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini serta aturan pelaksanaan lainnya, semisal peraturan pemerintah No. 9 Tahun
1975, dirasakan terlalu jauh perbedaannya dengan kesadaran hukum yang ada ditengah masyarakat muslim
sehingga menimbulkan kesulitan dilapangan. Perceraian menurut Undang-Undang yang berlaku haruslah
dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agam. Tetapi pada kenyataannya di masyarakat Minangkabau Nagari
Ulakan yang bercerai tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, dampak dari perceraian tersebut bukan
hanya berpengaruh terhadap anak dan isteri tetapi ketidak jelasan status dari pasangan suami-isteri tersebut. Hal
ini penulis ingin menyelusuri untuk mengetahui factor penyebab dan presepsi Masyarakat Minangkabau terhadap
perceraian di Pengadilan Agama. Metode penelitian ini adalah Library Research dan Field. Populasi dalam
penelitian ini adalah Masyarakat Minangkabau di Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Dari hasil peneilitian ini didapati mayoritas masyarakat Minagkabau di
Nagari Ulakan sudah banyak yang mengetahui dan mengenal fungsi dari Pengadilan Agama yaitu sebagai tempat
suami-isteri yang hendak bercerai. Dan dari hasil penelitian ini banyak juga perceraian responden tidak dilakukan
di Pengadilan Agama.
Kata Kunci: Perceraian, Pengadilan Agama, persepsi masyarakat Minangkabau (Nagari Ulakan)

DB Error: Table './ojs/metrics' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed