ATURAN ALIH TEKNOLOGI DARI PERUSAHAAN SWASTA ASING KEPADA PERUSAHAAN NASIONAL PADA KEGIATAN PENANAMAN MODAL UNTUK PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI MAJU DI INDONESIA
Abstract
Di masa depan diharapkan Indonesia memiliki peraturan alih teknologi dari Perusahaan Swasta Asing kepadaPerusahaan Dalam Negeri, agar dalam waktu tidak terlalu lama mampu mengejar ketertinggalan teknologi dari
negara maju, seperti yang sudah dilakukan Cina. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
tidak mengatur alih teknologi, kecuali pada Pasal 10 Ayat (4), perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan
tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 10 Ayat (4) hanya berlaku
secara perorangan terkait ketenagakerjaan, bukan secara institusional mewajibkan perusahaan penanaman modal
asing mengalihkan teknologinya kepada perusahaan lokal sebagai mitra usahanya. Atas dasar ketentuan tersebut,
tidak salah jika perusahaan swasta asing (PSA) tidak membuka informasi teknologinya secara tuntas dan enggan
mengalihkannya kepada perusahaan dalam negeri (PDM), karena memang tidak ada kewajiban yang diatur undangundang.
Hal ini tidak adil, jika dibandingkan dengan banyaknya pemberian fasilitas kepada PSA, seperti
penguarangan pajak penghasilan neto, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal dan bahan
baku, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang modal, penyusutan yang
dipercepat dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Penanaman Modal
(UUPM). Sementara kewajiban perusahaan penanaman modal (PPM) adalah menerapkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,
menghormati tradisi budaya masyarakat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15
UUPM). Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah adanya keterlibatan Negara/Pemerintah dalam mengatur alih
teknologi dari Perusahaan Swasta Asing (PSA) kepada Perusahaan Dalam Negeri (PDM) melalui instrumen hukum
(dapat berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau Keputusan
Menteri). Hanya instrumen hukum yang memiliki daya paksa, sehingga alih teknologi dapat berjalan sesuai dengan
kepentingan nasional, meskipun pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian internasional seperti
WTO, Paris Convention, Bern Convention dan WIPO.
Kata Kunci: Aturan Hukum, Alih Teknologi, Perusahaan Asing, Perusahaan Nasional
How to Cite
Irawan, C. (1). ATURAN ALIH TEKNOLOGI DARI PERUSAHAAN SWASTA ASING KEPADA PERUSAHAAN NASIONAL PADA KEGIATAN PENANAMAN MODAL UNTUK PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI MAJU DI INDONESIA. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4226
Section
Articles