PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF DI KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET PUBLIK

  • Achmad Irwan Hamzani
  • Mukhidin .

Abstract

Wakaf merupakan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan masyarakat. Harta benda wakaf dapat digunakan
untuk pembiayaan dakwah, pendidikan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, sosial,
pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan lainnya. Berbagai aturan dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk
melindungi harta benda wakaf secara hukum. Harta benda wakaf dapat terlindungi secara hukum apabila
diaministrasikan. Tujuan penelitian ini adalah; 1) Mendeskripsikan harta benda wakaf yang ada di Kecamatan
Wiradesa Kabupaten Pekalongan. 2) Mendeskripsikan kondisi pengadministrasian harta benda wakaf sebagai upaya
perlindungan hukum terhadap aset publik di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini feild
research dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Analisis data
menggunakan metode induksi-itepretasi-konseptualisasi. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran untuk
mengadministrasikan harta benda wakaf masih rendah. Harta benda wakaf umumnya berupa tanah dan bangunan,
mayoritas belum tersertifikasi. Penggunaan wakaf umumnya untuk masjid, langgar, dan lembaga pendidikan. Potensi
penyimpangan sangat besar seperti beralih kepemilikan menjadi aset pribadi.
Key word: pengadministrasian, harta benda wakaf, perlindungan hukum, aset publik.
How to Cite
Hamzani, A. I., & ., M. (1). PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF DI KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET PUBLIK. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4219