PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PID.SUS-PRK/2014/PN TPG PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG)

  • Yusuf Istanto

Abstract

Pengakuan kepada Indonesia sebagai Negara kepulauan secara otomatis memberikan hak dan kewajiban
pengelolaan atas segala sumber daya alam hayati terutama perikanan yang ada baik di laut teritorial sampai
dengan zona ekonomi ekslusif. Seiring semakin meningkatnya jumlah perkara tindak pidana di bidang perikanan
di Kepulauan Riau khususnya di wilayah Tanjung Pinang mendorong pemerintah kemudian menerbitkan Kepres
Nomor 15 Tahun 2010 pembentukan Pengadilan Perikanan di wilayah hukum pengadilan Negeri Tanjung
Pinang Riau. Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara tegas melaksanakan
penenggelaman terhadap kapal asing pelaku Illegal Fishing serta pembentukan satgas Anti Illegal Fishing
merupakan langkah tepat Pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai upaya penegakkan hukum perikanan di
Indonesia. Tindakan Tegas penenggelaman terhadap kapal asing pelaku Illegal Fishing berdasarkan ketentuan
Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Perikanan, bertujuan untuk menunjukkan ketegasan dan
kewibawaan pemerintah Indonesia dalam melindungi kedaulatan wilayah dan hasil alam yang dimilikinya, serta
menimbulkan efek jera kepada pihak asing pelaku Illegal Fishing, juga merupakan tindakan nyata
Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menerjemahkan visi Indonesia sebagai Poros maritim dunia.
How to Cite
Istanto, Y. (1). PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PID.SUS-PRK/2014/PN TPG PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG). Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/3331