MODEL MEDIASI PENAL TERHADAP PERISTIWA KECELAKAAN KARENA KEALPAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN DI WILAYAH BAGIAN PANTAI UTARA JAWA TENGAH

  • Safik Faozi
  • Rochmani .
  • Fitika .

Abstract

Penyelesaian peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian di luar peradilan
merupakan persoalan yang menarik. Meskipun sudah ditentukan sanksinya oleh hokum pidana
sebagaimana ditentukan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat(4), namun penyelesaian
peristiwa ini yang di dalamnya ada musyawarah, dialog antara pihak pelaku dan korban dalam
suasana kekeluargaan sudah menjadi fenomena hukum pidana. Fenomena ini menampakkan suatu
mediasi penal. Secara yuridis normatif, fenomena ini bertentangan dengan hukum, namun fakta
sosial menampilkan penyelesaian kekeluargaan ini. Atas dasar tersebut persoalan yang diajukan
adalah bagaimana model mediasi penal dalam peristiwsa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat
kematian di wilayah bagian Pantura Jawa Tengah terjadi. Bagaimana analisis hukum terhadap
peristiwa ini ?. Penelitian ini bercorak yuridis-sosiologis dengan data primer, dan sekunder.
Pengumpulan data secara wawancara dan studi kepustakaan. Analisisnya bersifat deskriptifkualitatif.
Hasil penelitian mengungkapkan pertama bahwa mediasi penal pada peristiwa kecelakaan
yang terjadi karena kematian telah terjadi yaitu penangananan konfliknya diselesaikan melalui
sarana musyawarah, diskusi dengan tujuan menyelesaikan masalah. Proses komunikasinya dengan
mengesampingkan prosedur hukum yang standar, pelaku menyadari kesalahannya, menyesal dan
bertanggung jawab memenuhi aspirasi korban. Dampaknya konflik para pihak terselesaikan melalui
penandatanganan surat pernyataan damai yang berisi peristiwanya sebagai musibah yang tidak ada
unsur kesengajaan, pihak pelaku memberikan santunan, dan sepakat untuk tidak saling menuntut di
bidang perkara pidana atau perdata. Proses informal dilakukan melalui perwakilan pelaku dan
korban yang sebagian besar adalah lurah, atau tokoh komunitas bermusyawarah untuk sepakat
berdamai. Pada mulanya, prosesnya berdasarkan pada KUHAP dan UU No. 22 Tahun 2009, namun
pada akhirnya ditingkat penyidikan, jikaa disepakati para pihak, prosesnya mengesampingkan
prosedur hukum yang berlaku. Model mediasi penal bervariasi yaitu model Victim of Offender
Mediation jika pihak keluarga yang melakukan. Pada sisi yang lain Family and Commnunity Group
Conference. Namun mengingat adanya bantuan santunan dari pelaku kepada keluarga korban untuk
mengurangi beban penderitaan korban, mediasi menunjukkan Reparation negotiation programmes.
Kedua, analisis hukum, fenomena mediasi ini bertentangan dengan perundang-undangan, namun
sesuai dengan prinsip kerja mediasi penal dalam kajian hukum pidana dewasa ini. Dalam tatanan
kebiasaan, fenomena ini sudah menjadi fenomena hukum, karena telah berlangsung lama ke dalam
perilaku masyarakat. Fenomena yang sudah menjadi tatanan kebiasaan ini terbangun atas tatanan
kesusilaan yang bercorak relijius, dan manusiawi, adil dan beradab, dan merukunkan para pihak.
How to Cite
Faozi, S., ., R., & ., F. (1). MODEL MEDIASI PENAL TERHADAP PERISTIWA KECELAKAAN KARENA KEALPAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN DI WILAYAH BAGIAN PANTAI UTARA JAWA TENGAH. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/3328