IMPLEMENTASI DEKLARASI DJUANDA DALAM PERBATASAN PERAIRAN LAUTAN INDONESIA

  • Ernawati .

Abstract

Melihat kondisi geografis Indonesia yang unik, banyaknya wilayah laut dibanding darat, menyadarkan pemerintah
bahwa persoalan wilayah laut merupakan faktor penting bagi kedaulatan negara. Lokasi yang sangat stategis bagi
Indonesia karena terletak pada jalur persilangan lalu lintas perdagangan dunia maka semakin membuat padat jalur
perdagangan maritim di kawasan Asia Tenggara. Maka pada hari Jumat 13 Desember 1957 dalam RUU Laut
Teritorial munculah tiga aktor penting hingga dikeluarkannya Deklarasi Djuanda, yaitu; Djuanda, Mochtar
Kusumaatmadja dan Chaerul Saleh. Satu hal yang pasti ialah deklarasi Djuanda merupakan keputusan Djuanda
karena posisi dia saat itu sebagai pengambil kebijakan.Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian
dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960. Setelah sekian lama maka menjadi potensi persoalan yang
harus dicermati dari berbagai perspektif kebijakan, hukum dan kelembagaan yang mengemuka dan persoalan
nasional, regional, maupun internasional, antara lain berbagai pertanyaan yang diarahkan untuk “Menggugat
Deklarasi Djuanda 57”. Sehingga penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan melakukan studi
pustaka terhadap berbagai norma dan kaidah hukum yang terdapat dalam prinsip-prinsip Deklarasi Djuanda dalam
perairan di Indonesia dan dianalisis dengan deskriptif-analitis. Yang menjadi permasalahan bagaimanakah
implementasi Deklarasi Djuanda dalam perbatasan perairan lautan Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui implementasi Deklarasi Djuanda dalam perbatasan perairan lautan Indonesia. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tingkat perlindungan perbatasan perairan masih belum maksimal. Faktor-faktor yang
mempengaruhi adalah pertama, luasnya wilayah perairan Indonesia. Kedua, ketimpangan infrastruktur perbatasan
perairan. Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia di perbatasan perairan di Indonesia.
Kata kunci: Maritim, DeklarasiDjuanda, Perbatasan Wilayah, HukumKelautan
How to Cite
., E. (1). IMPLEMENTASI DEKLARASI DJUANDA DALAM PERBATASAN PERAIRAN LAUTAN INDONESIA. Proceeding SENDI_U. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/3325