PERUBAHAN POLA PENILAIAN KESEHATAN BANK UMUM
Abstract
Kesehatan suatu bank merupakaksn kepe nti ngan semua pihak yang terkait baik pemilik dan pengelola, masyrakat pengguna jasa bank dan Bank Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi persaingan global, penilaian kesehatan bank pun berubah dari SK. No. 26/23/KEP/DIR/ tanggal 29 Mei 1993 menjadi SK. Direksi BI No. 30/KEP/DIR tanggal 30 April 1997. Beberapa perubahan yang cukup mendasar akan menimbulkan implikasi yang sangat luas bagi dunia perbankan nasional.
Section
Articles