Cybercrime

  • Hari Murti

Abstract

Cybercrime / kejahatan dunia maya adalah istilah umum untuk menggambarkan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang ahli dalam bidang komputer / informatika merugikan orang atau sekelompok orang yang lain. Tindakan yang digolongkan terhadap cybercrime / kejahatan dunia maya adalah DoS, Hacking, menyebarkan / membuat virus, pencurian identitas dan lainnya. Dimana tindakan-tindakan tersebut memiliki pengaruh kerugian dan cara yang berbeda-beda bila seseorang ataupun sekelompok orang mengalami hal tersebut. Dan tindakan tersebut pada beberapa negara telah dapat diberikan hukumannya karena telah ada perundang-undangan yang mengatur mengenai cybercrime.

Kata kunci : cybercrime, dos, hacking, fraud, carding

How to Cite
Murti, H. (1). Cybercrime. Dinamik, 10(1). https://doi.org/10.35315/dinamik.v10i1.2214
Section
Articles