PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DENGAN PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN, PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL, KEBIJAKAN TANPA PEMIDANAAN

  • Safik Faozi Universitas Stikubank
  • Wenny Megawati Universitas Stikubank
  • Dyah Listyarini Universitas Stikubank
  • Fitika Andraini Universitas Stikubank

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan penanggulangan kekerasan seksual yang melindungi korban melalui putusan pengadilan, media sosial, dan kebijakan tanpa pemidanaan. Adanya putusan pengadilan dengan terdakwa Herry Wirawan dan Moch Subchi Azal Tsani pada tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan putusan yang dapat dipersoalkan dari sudut perlindungan korban. Realitas ini berada pada kondisi masyarakat yang mengalami erosi moralitas, korban yang seharusnya memperoleh perlindungan dari putusan pengadilan justru sebaliknya. Kondisi ini menjadi materi pemberitaan media massa, apalagi terkait dengan korban kekersan seksual yang menderita fisik, mental, dan sosial. Adanya realita peradilan pidana seperti ini menarik ditengah keterbatasan hukum pidana melindungi korban, dan pada sisi yang lain ada sarana sanksi lain yang dapat digunakan untuk melindungi korban ke dalam kerangka pidana tambahan. Penelitian bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian

hukum inkonkreto. Analisisnya berupa analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian mengungkapkan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual melalui putusan pengadilan tidak menunjukkan konsistensi pada perlindungan korban kekerasan. Pidana yang dijatuhkan mendekati tuntutan jaksa. Begitu pula pengenaan sanksi restitusi dengan nilai nominal yang tidak sama. Masih adanya putusan yang tidak mencakup restitusi menunjukkan lemahnya perlindungan bagi pemulihan korban, meskipun secara normatif pengenaan restitusi telah diatur. Pemberitaan media massa telah bermanfaat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban termasuk pengenaan sanksi pidana yang berat, pemulihan korban dan ancaman pencabutan ijin operasional. Merekonstruksi perlindungan korban kekerasan seksual melalui penguatan media massa termasuk media sosial, penerapan sanksi pidana yang membuat jera, pemulihan korban melalui restitusi dan kompensasi kebijakan sosial yang mewujudkan kesejahteraan korban dengan memulihkan hak-hak korban, penguatan kesehatan mental masyarakat melalui perilaku yang menjunjung tinggi moralitas, menguatkan evaluasi yang berbasis laporan masyarakat dan penerapan sanksi perdata dan adminstrasi sebagai pidana tambahan.

Kata Kunci : Penanggulangan, Media, Kebijakan, kesehatan Mental, Restitusi

 

Published
2024-04-30