ANTINOMI SANKSI DENDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TINGKAT KEBERATAN DAN BANDING

  • Janti Saragih Universitas Krisnadwipayana

Abstract

Dalam penerapan self assessment system, Pemerintah   memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang  yang akan dibayarkan ke Kas Negara, namun kepercayaan dimaksud di lain pihak dapat juga memberikan peluang ketidakpatuhan.  Agar pelaksanaan pemungutan pajak  tidak hanya surplus kepercayaan tetapi  minus kepatuhan, maka terhadap otoritas perpajakan diberikan wewenang  untuk melakukan pemeriksaan pajak. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hasil pemeriksaan pajak merupakan cikal bakal timbulnya sengketa pajak, yang dalam penyelesaiannya wajib pajak berhak mengajukan keberatan dan banding. Mengajukan keberatan dan banding merupakan hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang,  namun  sangat disayangkan  ketika wajib pajak mencari kepastian hukum dan keadilan berdasarkan amanat undang-undang,  disaat yang sama justru mendapatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam bentuk sanksi denda akibat kekalahan sebagian atau seluruh tuntutannya dalam keberatan dan banding. Penerapan sanksi denda  baik dalam keberatan maupun banding telah menimbulkan antinomi yakni pertentangan antar  norma hukum dan  antar peraturan  yang berlaku, sebab sanksi denda dikenakan pada saat wajib pajak justru  melaksanakan amanat undang-undang dan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan perpajakan yang berlaku.  Oleh karenanya permasalahan penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, mengapa penerapan sanksi denda akibat putusan keberatan dan banding dipandang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan? Kedua, bagaimana seharusnya sistem pengaturan sanksi denda terhadap Wajib Pajak yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan? Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian doktrinal atau normatif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber dan jenis data penelitian adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penerapan  sanksi denda dalam  penyelesaian sengketa pajak belum mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang meletakkan keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dengan wajib pajak. Penyelesaian sengketa pajak belum memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap wajib pajak. Penerapan sanksi denda  atas kekalahan sebagian atau seluruh  tuntutan dalam  keberatan dan banding  telah menimbulkan beberapa  konflik norma hukum  dan konflik antar beberapa peraturan perpajakan. Pengenaan sanksi denda pada umumnya ditujukan untuk menciptakan efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Dalam konteks ini,  menciptakan efek jera bagi  wajib pajak untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi atau merintangi usaha wajib pajak  dalam mencari kepastian hukum dan keadilan melalui  keberatan dan banding, dan oleh karenanya sanksi denda  dimaksud sepatutnya  dihapuskan.

Published
2023-10-27