ANTINOMI SANKSI DENDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TINGKAT KEBERATAN DAN BANDING
Abstract
Dalam penerapan self assessment system, Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang yang akan dibayarkan ke Kas Negara, namun kepercayaan dimaksud di lain pihak dapat juga memberikan peluang ketidakpatuhan. Agar pelaksanaan pemungutan pajak tidak hanya surplus kepercayaan tetapi minus kepatuhan, maka terhadap otoritas perpajakan diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hasil pemeriksaan pajak merupakan cikal bakal timbulnya sengketa pajak, yang dalam penyelesaiannya wajib pajak berhak mengajukan keberatan dan banding. Mengajukan keberatan dan banding merupakan hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang, namun sangat disayangkan ketika wajib pajak mencari kepastian hukum dan keadilan berdasarkan amanat undang-undang, disaat yang sama justru mendapatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam bentuk sanksi denda akibat kekalahan sebagian atau seluruh tuntutannya dalam keberatan dan banding. Penerapan sanksi denda baik dalam keberatan maupun banding telah menimbulkan antinomi yakni pertentangan antar norma hukum dan antar peraturan yang berlaku, sebab sanksi denda dikenakan pada saat wajib pajak justru melaksanakan amanat undang-undang dan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karenanya permasalahan penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, mengapa penerapan sanksi denda akibat putusan keberatan dan banding dipandang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan? Kedua, bagaimana seharusnya sistem pengaturan sanksi denda terhadap Wajib Pajak yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan? Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian doktrinal atau normatif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber dan jenis data penelitian adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penerapan sanksi denda dalam penyelesaian sengketa pajak belum mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang meletakkan keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dengan wajib pajak. Penyelesaian sengketa pajak belum memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap wajib pajak. Penerapan sanksi denda atas kekalahan sebagian atau seluruh tuntutan dalam keberatan dan banding telah menimbulkan beberapa konflik norma hukum dan konflik antar beberapa peraturan perpajakan. Pengenaan sanksi denda pada umumnya ditujukan untuk menciptakan efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Dalam konteks ini, menciptakan efek jera bagi wajib pajak untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi atau merintangi usaha wajib pajak dalam mencari kepastian hukum dan keadilan melalui keberatan dan banding, dan oleh karenanya sanksi denda dimaksud sepatutnya dihapuskan.
Copyright (c) 2023 Janti Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.