PENGABAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN GAJI PNS SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HAK DAN PRINSIP KEADILAN
Abstract
Artikel ini mendiskusikan tentang Pengabaian Kewajiban Pembayaran Gaji PNS sebagai Pelanggaran Terhadap Hak dan Prinsip Keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Data sekunder yang digunakan juga meliputi bahan hukum sekunder, seperti literatur-literatur yang berkaitan objek penelitian. Metode yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa hak konstitusional Pegawai Negeri Sipil terutama hak untuk mendapatkan gaji telah diatur didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Namun, masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapatkan gajinya, hal ini melanggar konstitusi dan keadilan. Salah satu contohnya gugatan yang akan dibahas didalam artikel ini yaitu, Putusan No. 18/G/TF/2022/PTUN.BNA.
Copyright (c) 2024 Qodar Istikomah, Kinanti Dyah Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.