PERSPEKTIF YURIDIS TERHADAP PERKARA KEALPAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 ( Studi Kasus Putusan Nomor-41/PidSus/2017/PN PWD )

  • Sapto Budoyo
  • Praditya Arcy Pratama
  • Putri Dea Nanda

Abstract

Lalu lintas memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat sebagai pengguna jalan, namun masih banyak pengguna jalan lalai dengan peraturan lalu lintas. Permasalahan penelitian yaitu urgensi pengaturan pukum terhadap perkara kealpaan lalu lintas berdasarkan Studi Kasus putusan Hakim Nomor-41/PidSus/2017/PN PWD dan analisis Putusan Hakim Nomor-41/PidSus/2017/PN PWD mengenai Perkara Kealpaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif Kualitatif. Metode Analisis Data yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil Penelitian pada perkara ini secara postivistik telah melanggar ketentuan yaitu perbuatan kelalaian Terdakwa menyebabkan korban luka berat dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan membayar biaya sebanyak Rp. 2.500,-. Untuk tidak terjadi hal seperti ini lagi penegak hukum harus siap membantu untuk mengadili dengan seadil-adilnya agar mendapat efek jera kepada pelaku dan hal ini tidak terjadi lagi kepada orang lain.

 

Kata kunci : Perspektif Yuridis, Lalu Lintas, Perkara Kealpaan

Published
2022-10-11