TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengendalikan pasangan, anak, atau anggota keluarga atau orang lain yang menetap atau berada dalam suatu lingkup rumah tangga. Ragam bentuk kekerasan itu muncul dalam pola hubungan kekuasaan dilingkup rumah tangga, antara anggota rumah tangga tersebut yang tidak seimbang (asimestris). Dalam penelitian ini, peneliti mengambil 2 (dua) rumusan masalah. Antara lain; 1) Bagaimana penerapan hukum oleh hakim terhadap kekerasan fisik dalam Rumah Tangga pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 549/Pid.Sus/2018/PN.Smg. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 549/Pid.Sus/2018/PN.Smg. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui dan memahami penerapan hukum yang terjadi pada kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga 2) Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga. Penelitian ini diharapkan menjadi sumbangsi dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi di masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pertimbangan hokum yang diberikan oleh hakim sesuai dengan unsur-unsur pidana yang termuat dalam pasal yang mengikutinya, keterangan saksi, surat dan melihat dari fakta- fakta dan bukti yang muncul dalam perkara ini, serta melihat dari sisi keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Kata kunci : Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga