HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PEDOFILIA) BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK

  • Ryan Maulana
  • Rochmani Rochmani

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan:1) dasar pembentukan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak; dan 2) keberadaan sanksi kebiri dalam kebijakan hukum pidana. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif/doktrinal, yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), asas hukum dan doktrin-doktrin sebagai kajiannya. Objek penelitian ini ialah hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dalam bentuk Undang-Undang tentang perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual (pedofilia). Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk menggambarkan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasill penelitianl memperlihatkanl bahwal 1)l hukuml  kebiril  kimial (chemicall castration)l terhadapl pelakul tindakl pidanal pedofilial  kepadal anak-anakl menurutl  hukuml pidanal  Indonesial sudahl mencakupl unsurl yangl terdapatl padal suatul  hukuman,l  yaitu:l sebagail upayal pembalasanl (reverenge)l atasl perbuatanl melanggarl  hukuml danl  ketentuanl  yangl sudahl dibuatl ataul ditetapkan.l Penetapanl Sanksil  kebiril  yangl diterapkanl dalaml Undang-Undangl Nomorl 17l Tahunl 2016l Tentangl Perlindunganl  Anakl bertujuanl untukl menjagal kemaslahatanl masyarakatl Indonesial daril pelakul pedofilial danl memberil efekl  jeral kepadal pelakul sertal bentukl pertanggungjawabanl  hukuml bagil pelakul tindakl pidanal pedofilia.l Pihakl kontral atasl pelaksanaanl sanksil kebiril  kimial umumnyal berargumentasil bahwal hall tersebutl bertentanganl denganl prinsip-prinsipl HAMl jugal berpotensil  konflikl denganl Kodel Etikl Profesil Kedokteran;l danl 2)l saatl  inil  kebiril telahl menjadil produkl undang-undangl  yangl baru,l tentunyal dalaml kebijakanl  hukuml pidanal dikenall denganl  kebijakanl denganl pembentukan,l  kebijakanl penegakan,l kebijakanl pelaksanaan.l sementaral penulisanl penelitianl  inil  hanyal terbatasl padal  kajianl  kebijakanl keberadaanl pembentukanl undang-undangl semata.

 

Kata kunci: hukuman kebiri, kekerasan seksual dan undang-undang Perlindungan Anak

Published
2022-10-04