HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PEDOFILIA) BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan:1) dasar pembentukan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak; dan 2) keberadaan sanksi kebiri dalam kebijakan hukum pidana. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif/doktrinal, yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), asas hukum dan doktrin-doktrin sebagai kajiannya. Objek penelitian ini ialah hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dalam bentuk Undang-Undang tentang perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual (pedofilia). Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk menggambarkan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasill penelitianl memperlihatkanl bahwal 1)l hukuml kebiril kimial (chemicall castration)l terhadapl pelakul tindakl pidanal pedofilial kepadal anak-anakl menurutl hukuml pidanal Indonesial sudahl mencakupl unsurl yangl terdapatl padal suatul hukuman,l yaitu:l sebagail upayal pembalasanl (reverenge)l atasl perbuatanl melanggarl hukuml danl ketentuanl yangl sudahl dibuatl ataul ditetapkan.l Penetapanl Sanksil kebiril yangl diterapkanl dalaml Undang-Undangl Nomorl 17l Tahunl 2016l Tentangl Perlindunganl Anakl bertujuanl untukl menjagal kemaslahatanl masyarakatl Indonesial daril pelakul pedofilial danl memberil efekl jeral kepadal pelakul sertal bentukl pertanggungjawabanl hukuml bagil pelakul tindakl pidanal pedofilia.l Pihakl kontral atasl pelaksanaanl sanksil kebiril kimial umumnyal berargumentasil bahwal hall tersebutl bertentanganl denganl prinsip-prinsipl HAMl jugal berpotensil konflikl denganl Kodel Etikl Profesil Kedokteran;l danl 2)l saatl inil kebiril telahl menjadil produkl undang-undangl yangl baru,l tentunyal dalaml kebijakanl hukuml pidanal dikenall denganl kebijakanl denganl pembentukan,l kebijakanl penegakan,l kebijakanl pelaksanaan.l sementaral penulisanl penelitianl inil hanyal terbatasl padal kajianl kebijakanl keberadaanl pembentukanl undang-undangl semata.
Kata kunci: hukuman kebiri, kekerasan seksual dan undang-undang Perlindungan Anak