PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012

  • Giri Kartono
  • Fitika Andraini

Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan memperoleh tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada mereka yang telah melepaskan atau meninggalkan tanah, bangunan, tanaman, atau barang- barang yang berhubungan dengan tanah. Kajian yang berjudul Pemberian Penggantian Kerugian Untuk Pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012, ini menjelaskan bagaimana cara pemberian ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta dan Bagaimana proses penyelesaian terhadap masyarakat yang tidak setuju terhadap pembebasan lahan dalam pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo- Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012.Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologishukum. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data. Metode analisis data menggunakan sifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut 1. Dalam expositions pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kulon Progo Solo-Yogyakarta telah melalui beberapa tahapan yakni, Perencanaan, Penetapan lokasi, Penyuluhan/ Sosialisasi, Identifikasi dan Inventarisasi, Penilaian, Musyawarah, Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak. 2. Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besamya ganti rugi yang telah ditetapkan, menurut pasal 87 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganli rugi dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf a, ganti kerugian dapat diambil dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah, dan menurut pasal 88 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganti kerugian berdasarkan keputusan pengadilan negeri/ mahkamah agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf b, ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak setiap tetapi membawa surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.

 

Kata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Published
2022-10-04