PENEGAKAN HUKUM PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 MENGENAI SENGKETA INFORMASI ANTARA LGMI DAN INSPEKTORAT KABUPATEN DEMAK

  • Yusril Faiz Octavianto
  • Dyah Listyarini

Abstract

Penelitian ini tentang penegakan hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam sengketa informasi antara LSM LGMI dengan Inspektorat Kabupaten Demak. Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum empiris atau penelitian hukum non-doktrinal. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian secara diskriptif analitis, yaitu menggambarkan analisis karena hasil penelitian ini hanya melukiskan atau menggambarkan. Sumber data dalam penelitian empiris merupakan data yang berasal langsung dari sumber di lapangan. Sumber data dalam penelitian empiris merupakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan permasalahan yang sedang diteliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dalam penelitian ini adalah bersifat preskriptif. Sifat preskiptif dalam penelitian empiris ini artinya dimaksudkan untuk memberikan argumentasi terkait hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor KIP Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui proses mediasi dan melalui proses Ajudikasi non-litigasi. Dalam sengketa informasi publik antara LSM LGMI dengan Inspektorat Kab. Demak dilakukan peneakan hukum dengan ajudikasi non-litigasi dengan adanya Putusan Nomor 004/PTS-A/III/2019. Pada amar Putusan tersebut menyatakan bahwa Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan hukum dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi mengenai salinan hasil audit atau tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana pungutan liar di SMP Negeri 1 Wonosalam Kab. Demak dan permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak dapat diterima. Sanksi yang dapat dikenakan berkaitan dengan Keterbukaan Infomasi Publik adalah adanya sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 51 sampai denggan 57 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan adanya sanksi administratif kepada Badan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang keterbukaan informasi Publik.

 

Kata Kunci : Penegakan hukum, Sengketa Informsi, LSM LGMI dan Inspektorat

Published
2022-05-23