KENDALA PENGAJUAN STATUS HAK MILIK RUMAH TINGGAL DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PERUM PERUMNAS KOTA SEMARANG.
Abstract
Penetapan pemberian Hak Milik dilakukan secara umum kepada warga negara Indonesia yang menguasai tanah dengan status Hak Guna Bangunan bagi rumah tinggal yang jangka waktunya telah habis, atau akan peningkatan status dengan ketentuan luas tanah yang bersangkutan tidak lebih daripada 600 m² dan masih dikawal oleh bekas pemegang hak. Pasal 4 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 menyatakan permohonan Hak Milik bagi rumah tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan umum. Tujuan kajian ini antara lain adalah untuk mengetahui pemberian Hak Milik rumah tinggal kepada masyarakat khususnya pemberian Hak Milik yang tanahnya berasal dari HGB yang bersumber dari Hak Pengelolaan / HPL Perum Perumnas Kota Semarang, melalui SPPT / Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, mengetahui prosesnya dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian hak milik tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data kajian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari informasi, bahan perpustakaan seperti buku, jurnal dan arsip yang terkait dengan pokok penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kepemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari hak pengelolaan Perumnas Kota Semarang sebagian besar berasal dari status HGB, namun terdapat sebagian kecil yang masih memiliki Hak Pengelolaan. Proses pelaksanaan hak milik yang sumbernya dari HGB dilakukan dengan mengajukan permohonan di pejabat tanah kota semarang dengan melampirkan surat permohonan pendaftaran hak milik (HM) diatas HGB yang berasal dari HPL, SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, perjanjian jual beli / surat ikatan jual beli, fotokopi sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah disahkan kesahihannya, Salinan tanda Pengenalan (KTP), Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir, Bukti deposit Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat persetujuan Perum Perumnas, Surat persetujuan pemegang Hak Tanggungan (HT) jika dibebani HT, Ijin Permit Bangunan (IMB) dari developer tersebut, Membayar biaya ukur petak tanah mengikut jumlah yang ditentukan Pendaftaran Tanah. Kendala yang ada adalah Kurang lengkapnya persyaratan-persyaratan, tanah dalam sengketa, Salinan buku tanah tidak sesuai, PBB untuk tnah kosong, persyaratan seperti SPPT / Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, tidak lengkap.
Kata Kunci: Hak pengelolaan, Hak Milik, dan Perumahan