KENDALA PENGAJUAN STATUS HAK MILIK RUMAH TINGGAL DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PERUM PERUMNAS KOTA SEMARANG.

  • Zuliana Hilmy Rosyidha

Abstract

Penetapan pemberian Hak Milik dilakukan secara umum kepada warga negara Indonesia yang menguasai tanah dengan status Hak Guna Bangunan bagi rumah tinggal yang jangka waktunya telah habis, atau akan peningkatan status dengan ketentuan luas tanah yang bersangkutan tidak lebih daripada 600 m² dan masih dikawal oleh bekas pemegang hak. Pasal 4 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 menyatakan permohonan Hak Milik bagi rumah tempat tinggal yang tidak memenuhi   persyaratan   yang   ditetapkan   dalam   peraturan   tersebut   akan   diproses berdasarkan ketentuan umum. Tujuan kajian ini antara lain adalah untuk mengetahui pemberian Hak Milik rumah tinggal kepada masyarakat khususnya pemberian Hak Milik yang tanahnya berasal dari HGB yang bersumber dari Hak Pengelolaan / HPL  Perum Perumnas Kota Semarang, melalui SPPT / Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, mengetahui prosesnya dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian hak milik tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan   yuridis normatif. Data kajian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari informasi, bahan perpustakaan  seperti  buku,  jurnal  dan  arsip  yang terkait  dengan pokok penelitian.

Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  status  kepemilikan  Hak Milik  atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari hak pengelolaan Perumnas Kota Semarang sebagian besar berasal dari status HGB, namun terdapat sebagian kecil yang masih memiliki Hak Pengelolaan. Proses pelaksanaan hak milik yang sumbernya dari HGB dilakukan  dengan  mengajukan permohonan  di pejabat tanah kota semarang dengan melampirkan surat permohonan pendaftaran hak milik (HM) diatas HGB yang berasal dari HPL, SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, perjanjian jual beli / surat ikatan jual beli,  fotokopi sertipikat  Hak Guna  Bangunan (HGB) yang telah disahkan kesahihannya,  Salinan  tanda  Pengenalan  (KTP),  Fotokopi  pembayaran PBB tahun terakhir, Bukti deposit Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat persetujuan Perum Perumnas, Surat persetujuan pemegang Hak Tanggungan (HT) jika dibebani  HT,  Ijin  Permit  Bangunan  (IMB)  dari  developer tersebut,  Membayar  biaya  ukur       petak  tanah  mengikut  jumlah  yang  ditentukan Pendaftaran Tanah. Kendala yang ada adalah Kurang lengkapnya persyaratan-persyaratan, tanah dalam sengketa, Salinan buku tanah tidak sesuai, PBB untuk tnah kosong, persyaratan seperti SPPT / Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, tidak lengkap.

Kata Kunci: Hak pengelolaan, Hak Milik, dan Perumahan

 

Published
2022-05-19