TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENANGKAPAN KEPITING BERTELUR DIDUSUN MENCO KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK
Abstract
Masyarkat Menco Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang sebagian besar berprofesi sebagai petani tambak dan nelayan tradisional yang masih menggantungkan hasil tangkapan dialam yang berupa kepiting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Oleh karena itu penulis membahas mengenai Tinjaun Hukum Lingkungan Terhadap Penangkapan Kepiting Bertelur di Dusun Menco Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.Adapun yang menjadi permasalahan menurut penulis dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana dampak penangkapan kepiting bertelur dalam lingkungan hidupĀ masyarakat Desa Menco? (2)Bagaimana tinjauan hukum lingkungan terhadap penangkapan kepiting bertelur?.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dampak dari penangkapan kepiting bertelur dalam lingkungan hidup masyarakat Menco dan untuk menjelaskan mengenai tinjauan hukum lingkungan terhadap penangkapan kepiting bertelur
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis sosiologis.Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis.Analisis yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai eksistensi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan dalam lingkup hidup masyarakat Menco Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dapat menjawab permasalahan yang ada bahwa penangkapan kepiting yang dilakukan oleh masyarakat Menco tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peratutan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dampak yang ditimbulkan dari penangkapan kepiting yang dilakukan oleh masyarakat Menco beragam dari ekonomi sampai populasi dari kepiting yang berada dialam bebas.Dapat disimpulkan bahwa kegiatan penangkapan kepiting yang dilakukan oleh masyarakat Menco baik nelayan maupun pemilik tambak tergolong melanggar peraturan yang ada dan merugikan mayarakat itu sendiri terutama masyarakat Menco.