ASPEK HUKUM KEPAILITAN KOPERASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.P)

  • Fitika Andraini

Abstract

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2004.Salah satu kasus dipailitkannya Koperasi Persada Madani(KPM) yaitu berdasarkan  Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst, bahwa Koperasi Persada Madani (KPM) mengalami kasus gagal bayar dan sedikitnya Rp.1,35 triliun dana nasabah menyangkut di koperasi simpan pinjam ini. Dari  putusan  PKPU Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/P.Niaga Jkt-Pst,  tidak serta merta diketahui Koperasi Persada Mandiri (KPM) bubar demi hukum. . Akibat hukum keputusan kepailitan terhadap koperasi Persada Mandiri memang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor: 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Sebab keputusan kepailitan hanya mengadili masalah utang piutang antara debitor dan kreditor. Sedangkan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil Dan Menengah tersebut mengatur tentang pembubaran koperasi karena koperasi dinyatakan pailit.

Published
2019-06-19