ASPEK HUKUM HAK PENGUASAAN DAN PENDAFTARAN TANAH TIMBUL DI DESA KRAMAT KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL
Abstract
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ini mendasari adanya TAPMPR NO IX TAHUN 2001 pasal 5 huruf J mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumber daya alam, sesuai dengan prinsip-prinsip Pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam. Keberadaan tanah timbul ini juga mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2004 tentang penggunaan tanah.
Melalui hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Aspek hukum Hak Penguasaan dan Pendaftaran Tanah Timbul sesuai dengan Pasal 33 ayat 3Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penggunaan Tanah, pada penjelasan Pasal 12, memberikan definisi Tanah timbul sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan buatan karena proses sedimentasi sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara sebagai aturan yang terbaru maka hal ini pun berakibat pada kejelasan status tanah dan pendaftaran tanah timbul di BPN Kabupaten Tegal.
Penguasaan Tanah timbul oleh masyarakat pesisir pada RW I RT 05 secara adat diakui oleh seluruh masyarakat desa Kramat yang lain. Disamping itu juga Pemerintah Desa mengakui tanah timbul tersebut dikuasai oleh masyarakat pesisir RW I RT 05 sesuai dengan letaknya.Penguasaan tanah timbul oleh masyarakat pesisir yang digunakan untuk pertanian melati melalui proses truka ( olah lahan ) belum optimal hal ini disebabkan keragu-raguan kejelasan status lahan, walaupun secara hukum adat diakui, akan tetapi secara aspek hukum yang lain belum diakui baik yuridis maupun kebijakan pemerintah daerah. Maka dalam penguasaan Tanah Timbul oleh masyarakat pesisir perlu adanya pengakuan Hak penguasaan Tanah Timbul baik oleh Pemerintah desa, Pemerintah daerah maupun BPN.
Faktor yang mendorong dilkukannya Pendaftaran tanah timbul oleh masyarakat pesisir yaitu dari aspek hukumnyaagar memperoleh kejelasan status lahan sehingga dalam pemanfaatannya masyarakat tidak ragu, ari aspek ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan dari aspek budayaagar tetap mempertahankan budaya culture cognitive (hukum adat).
Agar keberadaan Tanah Timbul yang dikuasai masyarakat pesisir sesuai dengan yang diharapkan, yakni kejelasan status Tanah timbul sampai adanya Sertikat Hak Milik, maka perlu adanya kebijakan lokal dari pemerintah desa tentang penguasaan Tanah Timbul oleh masyarakat RW I RT 05 untuk pertanian melati sebagai potensi lokal dan keunggulaan komparatif kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Komisi I DPRD terkait dengan bidang Hukum dan Pertanahan.
Selanjutnya Pemerintah Daerah mengevaluasi tentang RTRW Pantura sebagai Kawasan Industri, terkait letak Tanah Timbul yang digunakan untuk potensi lokal sebagai keunggulan komparatif berada di wilayah Pantura. Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD Komisi I perlu memberikan ruang hijau dan kejelasan status lahan dengan prinsip -prinsip Reforma Agraria sesuai TAP MPR NO IX TAHUN 2001 sehingga ada keberlanjutan proses regulasi Pemerintah Daerah kepada Badan Pertanahan Nasional.
Badan Pertanahan Nasional dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan RTRW dan Sertifikasi Tanah Timbul juga berpedoman pada PMA NO 14 TH 1961 Tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak atas Tanah dan PP NO. 24 TH 1997 tentangPendaftaran Tanah. Sehingga Aspek Hukum Penguasaan Tanah Timbul oleh Masyarakat pesisir untuk pertanian melati menjadi jelas sampai adanya Sertikat Hak Milik untuk pertanian bagi Masyarakat pesisir.