GANTI RUGI DARI PEMRAKARSA TERHADAP KORBAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang namun juga akan mengancam kelangsungan hidupnya kelak. Timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat berkembang menjadi sengketa lingkungan, apabila salah satu pihak penderita atau korban merasa dirugikan karena adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan.Penjelasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 sudah memuat kriteria ganti rugi bagi korban dampak lingkungan, namun pelaksanaannya belum dilakukan sesuai dengan peraturan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskankriteria ganti rugi terhadap korban akibat pencemaran lingkungan hidup, kelayakan ganti rugi yang diberikan kepada korban akibat pencemaran lingkungan hidup dan hambatan dalam pemberian ganti rugi yang layak terhadap korban akibat pencemaran lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut.Metode analisis data menggunakan cara deskriptif kualitatif
Kriteria ganti rugi untuk korban akibat pencemaran lingkungan hidup pengaturannya didasarkan pada perubahan nilai property sebelum dan sesudah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, metode penghitungan aset masyarakat, penghitungan biaya tambahan dan biaya pencegahan, hilangnya pendapatan, adanya perubahan aktifitas dan pendapatan akibat adanya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan biaya sakit. Ganti rugi dianggap layak jikapencemar selain membayar ganti rugi yang disepakati juga wajib memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan).Hambatan yang muncul dalam pemberian ganti rugi yang layak terhadap korban akibat pencemaran lingkungan hidup antara lain adalah minimnya sumber daya manusia yang ada sesuai bidang seperti ahli dalam penghitungan ganti rugi lingkungan. Selain itu masyarakat lebih senang menyelesaikan sendiri dengan pihak pencemar dan enggannya DLH dalam menentukan aspek ganti rugi seperti dalam peraturan menteri lingkungan hidup mengenai ganti rugi