PERAN NEGARA DALAM MEWUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA YANG HARMONIS MENUJU KESEJAHTERAAN PEKERJA
Abstract
Cita-cita Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara normatif amatlah luhur untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan secara optimal berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja berasaskan pada hubungan kemitraan dan kekeluargaan, sehingga segala sesuatu dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat para pihak. Hubungan pemerintah, pengusaha, dan pekerja serta serikat pekerja/serikat buruh perlu terus menerus dibangun, dibina, dan dipertahankan pelaksanaannya oleh semua komponen. Peran pemerintah sebagai regulator sangat diperlukan untuk keseimbangan posisi tawar (bargaining position) antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di perusahaan. Pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan yang kondusif dapat menunjang kelangsungan usaha (industrial harmony and economic development). Kelangsungan usaha yang baik dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kata Kunci: Negara, Hubungan Industrial Pancasila, Kesejahteraan Pekerja
Issue
Section
Articles