Penguatan Akses Keadilan Melalui Program Pro Bono: Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Advokat AE Pemalang
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat, di mana setiap lapisan masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang setara serta akses terhadap keadilan. Namun dalam praktiknya perlu diperhatikan masih banyak masyarakayt yang belum faham akan adanya pemberian bantuan Cuma-Cuma atau gratis bagi masyarakat tidak mampu. Sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara eksplisit menyatakan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada klien yang tidak mampu dan ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan hasil pra survey oleh tim bahwa masyarakat di Pemalang masih banyak yang tidak mengetahui akan pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma atau gratis. Hal ini dikarenakan beberapa permasalahan seperti kurangnya pemahaman terkait bantuan hukum. Adapun solusi yang ditawarkan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penguatan akses keadilan melalui program pro bono: kolaborasi perguruan tinggi dan advokat ae pemalang. Luaran yang diharapkan adalah Publikasi Artikel Pada Jurnal ABDIMAS.
Kata kunci : Bantuan Hukum, gratis, pro-bono.




