Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Apa itu RPL Tipe A?

Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi:

  1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
  2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

 

Syarat Pengakuan SKS

  1. Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan
  2. Sertifikat kompetensi
  3. Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki
  4. Foto pekerjaan yang pernah dilakukan
  5. Buku harian
  6. Lembar tugas/lembar kerja ketika di perusahaan
  7. Dokumen analisis perancangan ketika bekerja di perusahaan
  8. Logbook
  9. Catatan pelatihan di lokasi tempat kerja
  10. Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan
  11. Referensi/surat keterangan laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi Kerja/supervisor
  12. Penghargaan dari industri
  13. Penilaian kinerja dari perusahaan

Kuliah lebih cepat?
Bisa!

S2 Manajemen

S1 Teknik Informatika
S1 Sistem Informasi

S1 Ilmu Hukum
S1 Sastra Inggris

S1 Akuntansi
S1 Manajemen

D3 Keuangan Dan Perbankan